·
Pengertian
Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan
melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil
keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian
(solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya
merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki
hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil
perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang
solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu
suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan
penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara
2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa
biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah
pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan
penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi
digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
·
Peran Internet Sebagai Mediasi yang Memungkinkan
Terbentuknya Berbagai Model Consciousness & Mendorong Terbentuknya
Collective Unconsciousness
Consciounsness
Sadar atau kesadaran kolektif adalah seperangkat
keyakinan bersama, gagasan dan sikap moral yang beroperasi sebagai kekuatan
pemersatuan dalam masyarakat. Istilah ini diperkenalkan oleh sosiologi Perancis
Emile Durkheim di
Divisinya Buruh di Masyarakat pada tahun 1893.Conscience dalam bahasa
Perancis bisa diartikan sebagai “ hati nurani “ dan diterjemahkan dalam bahasa
Inggris sebagai “ sadar “ atau persepsi atau kesadaran, dan komentator dan
penerjemah dari Durkheim tidak setuju. Adapun “ kolektif “, Durkheim membuat
jelas bahwa ia tidak reifying atau hypostaizing konsep ini,
baginya itu adalah “ kolektif “ hanya dalam artian itu adalah umum untuk banyak
individu . Fakta sosial.
Collective
Unconsciousness
Ketidaksadaran kolektif istilah psikologi analitis,
diciptakan oleh Carl Jung. Hal
ini diusulkan untuk menjadi bagian dari pikirin bawah sadar, dinyatakan dalam
kemanusian dan semua bentuk kehidupan dengan sistem saraf, dan mmenjelaskan
bagaimana struktur jiwa mandiri mengatur pengalaman. Jung dibedakan
ketidaksadaran kolektif dari ketidak sadaran pribadi, dalam ketidaksadaran
pribadi adalah reservoir pribadi pengalaman unik untuk setiap individu,
sedangkan terkumpul ketidaksadaran kolektif dalam cara yang sama dengan
masing-masing anggota dari suatu spesis tertentu.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa internet mempunyai
peran yang besar sebagai mediator dalam terbentuknya berbagai model
consciousness & mendorong terbentuknya collective unconsciousness, hal ini
disebabkan oleh kemudahan yang diberikan internet kepada setiap individu untuk
mengakses berbagai macam informasi dari seluruh dunia sehingga memungkinkan untuk
lahirnya berbagai model consciousness karena literatur menganai model
consciousness dapat ditemukan dengan mudah. Dengan munculnya berbagai model
consciousness karena literatur yang mudah didapat tentu saja akan menggiring
pengguna internet secara tidak sadar mengorganisir berbagai macam pengalaman
yang didapatnya melalui internet, atau kita sebut sebagai collective
unconsciousness.
·
Etika dalam Penelitian Internet
Peraturan yang harus dilakukan
dalam etika penelitian dalam Internet yaitu:
a. Menghormati martabat subjek penelitian
Penelitian yang dilakukan harus
manjunjung tinggi martabat seseorang (subjek penelitian). Dalam melakukan
penelitian, hak asasi subjek harus dihargai.
b. Asas kemanfaatan.
Penelitian yang dilakukan harus
mepertimbangkan manfaat dan resiko yang mungkin terjadi. Penelitian boleh
dilakukan apabila manfaat yang diperoleh lebih besar daripada resiko atau dampak
negatif yang akan terjadi. Selain itu, penelitian yang dilakukan tidak boleh
membahayakan dan harus menjaga kesejahteraan manusia.
c. Berkeadilan.
Dalam melakukan penelitian,
setiap orang diberlakukan sama berdasar moral, martabat, dan hak asasi manusia.
Hak dan kewajiban peneliti maupun subjek juga harus seimbang.
d. Informed consent.
Informed consent merupakan
pernyataan kesediaan dari subjek penelitian untuk diambil datanya dan ikut
serta dalam penelitian. Aspek utama informed consent yaitu informasi,
komprehensif, dan volunterness. Dalam informed consent harus ada penjelasan
tentang penelitian yang akan dilakukan. Baik mengenai tujuan penelitian,
tatacara penelitian, manfaat yang akan diperoleh, resiko yang mungkin terjadi,
dan adanya pilihan bahwa subjek penelitian dapat menarik diri kapan saja. Dalam
Penelitian yang dilakukan harus menghargai kebebasan individual untuk bertindak
sebagai responden atau subjek penelitian dalam melakukan survey di internet.
Responden harus dijamin dan dilindungi karena pengambilan data dalam penelitian
akan menyinggung ke arah hak asasi manusia. Meskipun suatu penelitian sangat
bermanfaat namun apabila melanggar etika penelitian maka penelitian tersebut
tidak boleh dilaksanakan.
·
Pengertian Plagiat
Plagiat atau Plagiarisme internet adalah penciplakan atau penggunaan semula
karya yang didapati melalui laman internet, menjadikan idea orang lain
sebagai hak sendiri tanpa sebarang kredit diberikan kepada penulis asal dan
karya asal. Kata ‘Plagiat’ itu sendiri berasal daripada perkataan bahasa
Inggeris ‘Plagiarism’ yang terhasil daripada perkataan Latin, ‘Plagiarius’, dan
perkataan Greek ‘Plagion’. Kata ‘Plagion’ ini membawa maksud menculik atau
mencuri sesuatu atau seseorang. Plagiat juga dianggap sebagai mencedok,yaitu
mencedok ciptaan orang lain dan menyiarkannya sebagai ciptaan sendiri.
·
Faktor Tindak Plagiat
Beberapa faktor yang menyebabkan tindak plagiat adalah:
a. Kurangnya
pengetahuan tentang aturan penulisan karya ilmiah.
b. Penyalahgunaan
teknologi
c. Malas.
d. Tidak
percaya diri
e. Hanya
menginginkan nilai bagus.
f. Sanksi belum
ditegakkan secara tegas.
·
Upaya Untuk Mengurangi Tindak Plagiat
Ditinjau dari faktor-faktor yang telah
diuraikan diatas, penyebabkan plagiat masih berlangsung di kalangan mahasiswa,
ada beberapa upaya yang harus di lakukan untuk mengurangi plagiat ialah sebagai
berikut:
a. Mempelajari
tata cara penulisan karya ilmiah.
b. Tindakan
yang tegas bagi para plagiator.
c. Menanamkan
moral anti plagiat dalam diri sendiri.
SUMBER :
Suryanto, M. 2005. MULTIMEDIA Alat untuk
Meningkatkan Keunggulan Bersaing. Andi Offset. Yogyakarta.
http://renterendivo.blogspot.com/2012/11/etika-penelitian-dalam-internet.html
https://worldalternativeenergy.wordpress.com/2013/12/28/tulisanpenelitian-psikologi-dan-internet-14-publikasi-online-etika-dalam-penelitian-internet-dan-berbagai-hasil-penelitian-dan-teknik-penelitian-online/
http://keishafeggy.blogspot.com/2013/12/fenomena-fenomena-berkaitan-dengan.html
http://mayakholkiyah.blogspot.com/2013/11/plagiat-dalam-internet-seks-dalam.html
http://vennababysoraya.wordpress.com/2013/11/23/penulisan-14/
http://dhiyadhey.blogspot.com/2014/01/fenomena-plagiat-yang-terdapat-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar