Senin, 19 Januari 2015

Peran Internet Sebagai Mediasi


·        Pengertian Mediasi

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.

Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.

·        Peran Internet Sebagai Mediasi yang Memungkinkan Terbentuknya Berbagai Model Consciousness & Mendorong Terbentuknya Collective Unconsciousness
Consciounsness
Sadar atau kesadaran kolektif adalah seperangkat keyakinan bersama, gagasan dan sikap moral yang beroperasi sebagai kekuatan pemersatuan dalam masyarakat. Istilah ini diperkenalkan oleh sosiologi Perancis Emile Durkheim di Divisinya Buruh di Masyarakat pada tahun 1893.Conscience dalam bahasa Perancis bisa diartikan sebagai “ hati nurani “ dan diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai “ sadar “ atau persepsi atau kesadaran, dan komentator dan penerjemah dari Durkheim tidak setuju. Adapun “ kolektif “, Durkheim membuat jelas bahwa ia tidak reifying atau hypostaizing konsep ini, baginya itu adalah “ kolektif “ hanya dalam artian itu adalah umum untuk banyak individu . Fakta sosial.
Collective Unconsciousness
Ketidaksadaran kolektif istilah psikologi analitis, diciptakan oleh Carl Jung.  Hal ini diusulkan untuk menjadi bagian dari pikirin bawah sadar, dinyatakan dalam kemanusian dan semua bentuk kehidupan dengan sistem saraf, dan mmenjelaskan bagaimana struktur jiwa mandiri mengatur pengalaman. Jung dibedakan ketidaksadaran kolektif dari ketidak sadaran pribadi, dalam ketidaksadaran pribadi adalah reservoir pribadi pengalaman unik untuk setiap individu, sedangkan terkumpul ketidaksadaran kolektif dalam cara yang sama dengan masing-masing anggota dari suatu spesis tertentu.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa internet mempunyai peran yang besar sebagai mediator dalam terbentuknya berbagai model consciousness & mendorong terbentuknya collective unconsciousness, hal ini disebabkan oleh kemudahan yang diberikan internet kepada setiap individu untuk mengakses berbagai macam informasi dari seluruh dunia sehingga memungkinkan untuk lahirnya berbagai model consciousness karena literatur menganai model consciousness dapat ditemukan dengan mudah. Dengan munculnya berbagai model consciousness karena literatur yang mudah didapat tentu saja akan menggiring pengguna internet secara tidak sadar mengorganisir berbagai macam pengalaman yang didapatnya melalui internet, atau kita sebut sebagai collective unconsciousness.
·        Etika dalam Penelitian Internet
Peraturan yang harus dilakukan dalam etika penelitian dalam Internet yaitu:
a.       Menghormati martabat subjek penelitian
Penelitian yang dilakukan harus manjunjung tinggi martabat seseorang (subjek penelitian). Dalam melakukan penelitian, hak asasi subjek harus dihargai.
b.      Asas kemanfaatan. 
Penelitian yang dilakukan harus mepertimbangkan manfaat dan resiko yang mungkin terjadi. Penelitian boleh dilakukan apabila manfaat yang diperoleh lebih besar daripada resiko atau dampak negatif yang akan terjadi. Selain itu, penelitian yang dilakukan tidak boleh membahayakan dan harus menjaga kesejahteraan manusia.
c.       Berkeadilan. 
Dalam melakukan penelitian, setiap orang diberlakukan sama berdasar moral, martabat, dan hak asasi manusia. Hak dan kewajiban peneliti maupun subjek juga harus seimbang.
d.      Informed consent. 
Informed consent merupakan pernyataan kesediaan dari subjek penelitian untuk diambil datanya dan ikut serta dalam penelitian. Aspek utama informed consent yaitu informasi, komprehensif, dan volunterness. Dalam informed consent harus ada penjelasan tentang penelitian yang akan dilakukan. Baik mengenai tujuan penelitian, tatacara penelitian, manfaat yang akan diperoleh, resiko yang mungkin terjadi, dan adanya pilihan bahwa subjek penelitian dapat menarik diri kapan saja. Dalam Penelitian yang dilakukan harus menghargai kebebasan individual untuk bertindak sebagai responden atau subjek penelitian dalam melakukan survey di internet. Responden harus dijamin dan dilindungi karena pengambilan data dalam penelitian akan menyinggung ke arah hak asasi manusia. Meskipun suatu penelitian sangat bermanfaat namun apabila melanggar etika penelitian maka penelitian tersebut tidak boleh dilaksanakan.
·        Pengertian Plagiat
Plagiat atau Plagiarisme internet adalah penciplakan atau penggunaan semula karya yang didapati  melalui laman internet, menjadikan idea orang lain sebagai hak sendiri tanpa sebarang kredit diberikan kepada penulis asal dan karya asal. Kata ‘Plagiat’ itu sendiri berasal daripada perkataan bahasa Inggeris ‘Plagiarism’ yang terhasil daripada perkataan Latin, ‘Plagiarius’, dan perkataan Greek ‘Plagion’. Kata ‘Plagion’ ini membawa maksud menculik atau mencuri sesuatu atau seseorang. Plagiat juga dianggap sebagai mencedok,yaitu mencedok ciptaan orang lain dan menyiarkannya sebagai ciptaan sendiri.
·        Faktor Tindak Plagiat
Beberapa faktor yang menyebabkan tindak plagiat adalah:
a.       Kurangnya pengetahuan tentang aturan penulisan karya ilmiah. 
b.      Penyalahgunaan teknologi
c.       Malas.
d.      Tidak percaya diri
e.       Hanya menginginkan nilai bagus.
f.       Sanksi belum ditegakkan secara tegas.

·        Upaya Untuk Mengurangi Tindak Plagiat

Ditinjau dari faktor-faktor  yang  telah diuraikan diatas, penyebabkan plagiat masih berlangsung di kalangan mahasiswa, ada beberapa upaya yang harus di lakukan untuk mengurangi plagiat ialah sebagai berikut: 
a.       Mempelajari tata cara penulisan karya ilmiah.
b.      Tindakan yang tegas bagi para plagiator.
c.       Menanamkan moral  anti plagiat dalam diri sendiri.

SUMBER              :
Suryanto, M. 2005. MULTIMEDIA Alat untuk Meningkatkan Keunggulan Bersaing. Andi Offset. Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar